Upah Tukang Bangunan Standar Pemerintah Th. 2024

5 min read

 

Upah Satuan Harga
Kuli Semi Terampil Harian Rp. 100.000
Kuli Tak Terampil Harian Rp. 90.000
Kuli Terampil Harian Rp. 110.000
Kepala Tukang Harian Rp. 150.000
Mandor Harian Rp. 185.000
Mekanik Terampil Harian Rp. 140.000
Mekanik Semi Terampil Harian Rp. 120.000
Operator Terlatih Harian Rp. 160.000
Ahli Bor Harian Rp. 170.000
Pekerja Harian Rp. 100.000
Pekerja Tak Terlatih Harian Rp. 90.000
Pembantu Sopir Harian Rp. 100.000
pembantu Operator Harian Rp. 100.000
Penjaga malam Harian Rp. 120.000
Sopir Terlatih Harian Rp. 180.000
Tukang Harian Rp. 130.000
Tukang Las Konstruksi Harian Rp. 125.000
Tukang Bor Dalam Harian Rp. 125.000
Tukang Listrik Harian Rp. 125.000
Juru Ukur Harian Rp. 140.000
Pembantu Juru Ukur Harian Rp. 115.000

Untuk memberikan upah pada tukang atau kuli bangunan, Anda tidak boleh melakukannya sembarangan. Sebab sudah ada aturan yang mengatur masalah tersebut dan diterbitkan di tahun 2015. Rincian upah minimum tukang bangunan standar pemerintah menurut PP Nomot 70 Tahun 2015 adalah sebagai berikut :

  1. Upan Tukang Bangunan Harian

Jika Anda menggunakan tukang atau kuli bangunan dan membayarnya secara harian, umumnya tarif tukang bangunan standar berkisar antara 125.000 hingga Rp. 180.000. Pemberian upah tukang bangunan harian tersebut harus sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan dengan pemerintah.

Jangan sampai Anda memberikan upah yang terlalu rendah, padahal tukang melakukan pekerjaan yang berat.

  1. Upah Tukang Bangunan Borongan

Ada pula orang yang lebih tertarik menggunakan jasa pekerja borongan, sebab pembayaran bisa dilakukan langsung sesuai dengan kontrak atau kesepakatan yang telah dilakukan. Umumnya adalah antara Rp 2.850.000 hingga Rp. 5.500.000.

Meski demikian, sama seperti upah harian, upah tukang bangunan borongan juga harus sesuai dengan ketetapan pemerintah dan daerah.

  1. Upah Lembur Tukang Bangunan

Sama seperti pekerjaan lainnya, kuli bangunan juga bisa mengambil lembur apabila memang dibutuhkan. Upah lembur tukang bangunan mungkin berbeda-beda di berbagai wilayah, sebab harga pasaran pekerjanya juga berlainan.

Sebelum melakukan lembur, tanyakan pada kontraktor atau mandor mengenai biaya yang harus Anda berikan. Setiap pekerjaan satuan tukang memiliki tarif lembur yang berbeda beda. Berikut KISARAN tarif lembur tukang per jam yang coba Hargabangunan.id rangkum untuk anda:

Jenis Lembur Satuan Upah/ Tarif
Upah Tukang Galian
Mandor Tukang Gali Tanah Per 1 Jam Rp 19.500
Kepala Tukang Gali Tanah Per 1 Jam Rp 16.500
Kuli Gali Tanah Per 1 Jam Rp 16.500
Upah Tukang Batu
Kepala Tukang Batu Per 1 Jam Rp 19.500
Tukang Batu Terampil Per 1 Jam Rp 16.500
Kuli Batu Semi Terampil Per 1 Jam Rp 16.500
Kenek Per 1 Jam Rp 13.500
Upah Tukang Kayu
Kepala Tukang Kayu Per 1 Jam Rp 19.500
Tukang Kayu Terampil Per 1 Jam Rp 16.500
Tukang Kayu Semi Terampil Per 1 Jam Rp 16.500
Upah Tukang Las & Besi
Kepala Tukang Besi Per 1 Jam Rp 19.500
Tukang Besi Terampil Per 1 Jam Rp 16.500
Kuli Besi Semi Terampil Per 1 Jam Rp 16.500
Upah Tukang Cat
Kepala Tukang Cat Per 1 Jam Rp 19.500
Tukang Cat Terampil Per 1 Jam Rp 16.500
Tukang Cat Semi Terampil Per 1 Jam Rp 16.500

Tarif upah diatas hanyalah KISARAN dan BISA BERUBAH SEWAKTU WAKTU. Jika ingin memberikan kemudahan dalam memberikan upah pada tukang bangunan, Anda bisa menggunakan upah tukang bangunan berstandar pemerintah (SNI).

Anda bisa bertanya pada orang yang lebih paham mengenai jumlah upah tersebut, atau menanyakannya langsung pada mandor dan kontraktor yang ada pada daerah dimana anda tinggal untuk mendapatkan tarif/ upah yang lebih VALID.

Cara Menghitung Upah Tukang Bangunan

Sumber : Channel Calon Konsultan

Ada cara yang mudah untuk Anda yang masih bingung untuk menentukan upah kuli atau tukang bangunan. Cara menghitung upah tukang bangunan sebenarnya sederhana, yakni dengan mengalikan upah harian yang hendak dibayar dengan waktu pelaksanaan.

11 Replies to “Upah Tukang Bangunan Standar Pemerintah Th. 2024”

  1. I don’t even know how I ended up here, but I thought this post was good.

    I don’t know who you are but certainly you’re going to
    a famous blogger if you aren’t already 😉 Cheers!

  2. I am regular reader, how are you everybody? This article
    posted at this site is really nice.

  3. Hey There. I found your blog using msn. This is a really well written article.
    I will be sure to bookmark it and return to read more of your useful info.
    Thanks for the post. I will definitely return.

  4. I absolutely love your blog and find many of your post’s to be exactly what I’m looking for.

    Does one offer guest writers to write content
    to suit your needs? I wouldn’t mind composing a post
    or elaborating on some of the subjects you write concerning here.
    Again, awesome web site!

  5. Kalau untuk proyek dengan nilai RAB kisaran 500jt berapa harga harian ,mandor,kepala tukang,tukang ,dan kuli bos

  6. Informasi daftar upah yang anda share sudah tidak relevan lagi. Sudahkah anda survey langsung ke lapangan?
    Informasi yang kurang tepat mungkin dapat mengakibatkan kerugian untuk beberapa pihak terkait.

    1. Baik, trimakasih atas masukannya bapak…awal januari lalu tim kami sudah melakukan riset ke beberapa proyek pembangunan perumahan di surabaya.. sehingga utk area surabaya, tarif diatas masih relevan…namun jika bapak ada masukan maupun informasi yang bisa memberikan manfaat lebih untuk para pembaca kami sangat terbuka menerimanya. Akan kami revisi tarif yang sekiranya tidak relevan dengan kondisi di lapangan. Terimakasih,

  7. Mantappp..jadi tau perkembangan harga tukang, btw harga yg kakak paparkan diatas sama persis dengan daerahku kak. kebetulan ak di Sukodono Sidoarjo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page